• Tentang
  • Kontak
  • Sitemap
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Siaran Pers

Info Pendidikan

Media Informasi Pendidikan

  • News
  • Sains dan Teknologi
  • PNS dan PPPK
  • Siswa dan Orangtua
  • Kirim Opini
  • Lainnya▼
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Kebudayaan
    • Seni
    • Keagamaan
  • Usaha dan Ekonomi

Minggu, 12 Februari 2017

Home » Honorer » Ketua Panja Revisi UU ASN Tegaskan, Pengangkatan Honorer jadi PNS Tak Ada Kenaikan APBN

Ketua Panja Revisi UU ASN Tegaskan, Pengangkatan Honorer jadi PNS Tak Ada Kenaikan APBN

  Admin     Minggu, 12 Februari 2017



informasipendidikan.cf -- Ketua Panitia Kerja Revisi UU ASN, Arif Wibowo menegaskan, tidak ada kerugian negara jika revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) diterapkan. Hal ini menjawab pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan akan ada pembengkakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika honorer diangkat menjadi PNS. 

"Enggak ada peningkatan (anggaran di APBN). Duitnya segitu saja. Pengangkatannya bertahap sesuai dengan keuangan negara jadi tidak serta merta," kata Arif di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (8/2). 

Arif menilai sejumlah pihak sengaja menakut-nakuti pemerintah dengan menyebut akan adanya pembengkakan APBN. Padahal, APBN sejatinya uang rakyat.

"Kalau honorer diangkat nanti jadi beban negara, loh ini negara siapa? Emangnya negara orang pintar? Ini negaranya rakyat. Honorer itu rakyat kita juga yang harus diselamatkan," ujar dia.

Diterangkannya, revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 semata memberikan perlindungan politik dan hukum kepada honorer. Selama ini, banyak honorer yang mengabdi sampai puluhan tahun namun belum bisa menjadi PNS.

"Berpuluhan tahun mereka mengabdi untuk kepentingan keluarga, masyarakat, pemerintah tetapi tiba-tiba mau dihilangkan begitu saja? Jangan habis manis sepah dibuang dong," ucapnya.

Selain untuk memberikan perlindungan, revisi UU tersebut guna menutup pintu bagi PNS titipan dan PNS fiktif. "Supaya tidak ada titipan, fiktif, supaya administrasinya lengkap," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menyiratkan menolak revisi UU tersebut. Dia beralasan, jika revisi UU Nomor 5 tahun 2014 dikabulkan maka akan terjadi pembengkakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"Konsekuensi pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak pada penambahan anggaran APBN sebesar 23 triliun," ujar dia.
By Admin at 20.20.00
Labels: Honorer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ikuti Kami

Labels

AI Aplikasi artificial intelligence Berita Coding Deep Learning Empati Fenomena Guru Honorer Ilmu Investasi Kebudayaan Komputer Kreatif Kreatifitas Kreativitas Literasi Keuangan Media Olahraga Pelatihan Pembelajarah Pembelajaran Pemerintah Pendidikan Pendidikan Karakter pendidikan keuangan Pengelolaan Keuangan Saham Sejarah Sekolah Dasar Teknologi Tragedi Web3
yX Media - Monetize your website traffic with us

Tentang

Info Pendidikan Jl. Raya Tamansari RT 02 RW 02, Karanglewas, Banyumas. Jawa Tengah info@pendidikan.space

Web Links

  • Ruang Guru
  • Pintaria
  • Facebook
  • Skill Akademi
  • Instagram

Ikuti Kami

Dapatkan Artikel dan Berita menarik seputar Pendidikan secara cepat.

Copyright © Info Pendidikan. All rights reserved. Template by Romeltea Media