Bagi anda lulusan Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta ada informasi penting ini. Kemenristekdikti memberlakukan kebijakan baru mulai 2017, yaitu Lulusan Perguruang Tinggi kalau mau melamar kerja atau kepentingan Naik Jabatan bagi PNS tidak usah legalisir Ijazah.
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyebut pencari kerja tak perlu melegalisir ijazah untuk melamar pekerjaan mulai 2017. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) untuk mencegah ijazah palsu.
PIN akan mulai dilaksanakan pada 27 Januari 2017 dengan masa transisi sampai Desember 2018. "Pengguna ijazah ada dari pemerintah, industri, sehingga, ke depan tak usah legalisir dan lain-lain untuk verifikasi ijazah," kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di kantor Kemristekdikti, Jakarta, Rabu (28/12).