Ratusan ribu tenaga honorer kategori dua (K2) bisa bernapas lega. Pasalnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah menetapkan bahwa revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diparipurnakan pekan depan.
Alhamdulillah, saya dapat informasi dari rekan di Bamus, kalau revisi terbatas UU ASN akan disahkan pada 24 Januari. Ini berarti, jalan untuk honorer K2 menjadi PNS semakin terbuka lebar," ungkap Bambang Riyanto, kapoksi Baleg DPR RI kepada JPNN, Jumat (20/1).
Dia juga menyebutkan, pengesahan revisi terbatas UU ASN ini menjadi jawaban atas komitmen DPR RI dalam memperjuangkan hak honorer K2.
Click Here!
Sampai dengan saat ini, ada 430 ribuan honorer K2 yang tengah menanti kepastian nasibnya. Dengan revisi terbatas, pintu masuk honorer K2 menjadi CPNS terbuka lebar.
"Perjuangan memang masih panjang, namun kami tetap menunjukkan komitmen. Kami berharap pemerintah juga punya visi yang sama," ujarnya.