Sebanyak 169 kabupaten dan kota bakal kesulitan membayar gaji pegawai
negeri sipil (PNS) setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
membekukan penyaluran dana alokasi umum (DAU) tahun 2016.
Pembekuan penyaluran DAU sebesar Rp 19,4 triliun tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 tentang penundaan
penyaluran sebagian DAU tahun anggaran 2016.
Pembekuan dana DAU menjadi kabar buruk bagi para pegawai PNS di 169
kabupaten dan kota. Sebab, dengan dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS
terancam tak dibayarkan selama empat bulan ke depan, mulai September
hingga Desember 2016.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi
pertimbangan Kemenkeu menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas
fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada
akhir tahun.
Sejumlah daerah daerah memprotes kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan
itu bakal membuat PNS di daerah bakal tidak gajian. Padahal, PNS
diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, penundaan atau
pembekuan DAU sangat tidak logis, karena anggaran dari pemerintah pusat
itu sebagian besar untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS).
“Logikanya DAU itu enggak akan ditahan apalagi dipotong, karena
peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS
kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” ucap Usmar.
Di Kota Surabaya, sebanyak 16 ribu PNS terancam tidak gajian selama empat bulan akibat kebijakan
tersebut. Sementara di Kabupaten Bogor, sebanyak 20 ribu PNS bakal mengalami hal serupa.
“Kalau DAU seratus persen kita pakai untuk gaji. Itu pun biasanya
kurang. Saya tak bisa membayangkan kalau ditunda, masak gajinya kita
kurang,” ungkap Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Berikut ini Peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang berisi daftar kabupaten dan kota yang DAU-nya ditunda selama 4 bulan: