Assalamu'alaikum sahabat guru ! Berikut kabar menggembirakan buat
sahabat guru honorer yang gajinya akan disamakan dengan gaji guru PNS.
Para guru honorer patut bergembira karena mendengar kabar bahwa
Pemerintah pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk
menjadikan para guru honorer ini menjadi pegawai pemerintah dengan
perjanjina kerja (P3K). Selain itu, Pemerintah pusat meminta Pemerintah
daerh mengakomodir para guru yang tak mendapat gaji dari APBD untuk
menjadikan mereka.
Menurut Budi Wibowo selaku Pejabat Bupati Purbalingga mengatakan bahwa
dengan diangkat para guru honorer menjadi P3K ini, maka kesejahteraan
para guru honorer akan lebih baik karena pendapatan para guru honorer
tersebut akan seimbang dengan pegawai yang sudah berstatus pegawai
negeri sipil (PNS).
Sedangkan penggajiannay akan diberikan oleh pemerintah pusat, bukan oleh
pemerintah daerah. "Kalau untuk diangkat sebagai PNS, memang sulit. Hal
ini karena ada kebijakan tiga menteri yang menerapkan zero growth
pengadaan CPNS. Namun dengan adanya sistem P3K, hal in tentu akan
memecahkan persoalan perbaikan nasib guru honorer. Karena APBD daerah
tidak mungkin mengkover semua kebutuhan honor bagi para guru honorer,"
Ungkap Budi, Ahad(11/10).
Oleh karena itu, para guru honorer dihimbau untuk lebih fokus dalam
mengajar saja dan tidak perlu menggelar aksi demonstrasi lagi karena
bisa berimbas kepada anak didik mereka. "Kasihan anak didik di sekolah,
kalau para guru honorer terlalu sering menggelar demo. Bagaimanapun,
kegiatan belajar-mengajar siswa tentu akan tertanggu," katanya.
Menurut Budi saat ini memang ada kesenjangan terjadi yang cukup lebar
antara gaji guru PNS dan gaji guru honorer. Di satu sisi, guru yang
berstatus PNS bisa menikamati gaji cukup besar ditambah dengan tunjangna
profesi. Guru PNS yang mendapat tunjangan profesinya, penghasilannya
saat ini sudah melebihi gaji seorang bupati yang hanya 6 jutaan per
bulan.
Sementara kebanyakan guru honorer, hanya bisa mendapat honor sekedarnya,
gaji guru honorer, tercover dalam APBD hanya mendapat honor Rp 550
untuk guru honorer SD dan Rp 475 untukk guru di SMP dan SMA.
Sementara
untuk guru SLTA dan SLTP yang tidak tercover dalam APBD, kebanyakan
hanya mendapat honorer dari dana BOS serta komite sekolah rata-rata 200
ribu rupiah perbulan. "Kalau melihat kondisi ini, memang terkesan
menjadi tidak adil. Padahal kewajiban guru honorer, tidak berbeda dengan
guru PNS," katanya.