Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diberikan kepada
seluruh GTK baik PNS maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan dan
ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai nomor
identitas resmi GTK.
Proses pengajuan calon penerima NUPTK dimulai dari operator tingkat
sekolah melalui aplikasi verval GTK. Kemudian divalidasi oleh operator
dinas pendidikan kabupaten/kota, operator ditjen GTK dan terakhir oleh
operator PDSPK.
Berikut pembagian hak akses tiap-tiap operator, sehingga diharapkan bagi
PTK yang belum mempunyai NUPTK mengetahui seberapa besar tingkat
kewenangan dari tiap-tiap operator tersebut.
Operator Sekolah
1. Perbaikan data master dan foto
2. Pengajuan calon penerima NUPTK
3. Pengajuan penutupan/penghapusan NUPTK
Operator
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
1. Approval nama, tempat dan tanggal lahir
2. Merger PTK duplikat
3. Menetapkan sekolah induk
4. Pengajuan NUPTK GTK Kemendikbud
5. Pengajuan NUPTK GTK Kemenag
Operator Ditjen GTK
1. Pengajuan NUPTK GTK Kemendikbud
2. Pengajuan NUPTK GTK Kemenag
Operator PDSPK
1. Approval nama, tempat dan tanggal lahir
2. Merger PTK duplikat
3. Invalid NUPTK
4. Penerbitan NUPTK GTK Kemendikbud
5. Penerbitan NUPTK GTK Kemenag