Asalamu'alaikum
wr.wb. selamat siang dan salam sejahtera untuk rekan-rekan seluruh
indonesia....
ini dia informasi
terbaru dan sangat penting dan bagi rekan-rekan yang berminat silahkan
daftarkan diri anda segera dan untuk persyaratan lebih lengkapnya simak
informasi berikut ini....
Program
Keluarga Harapan – PKH adalah program perlindungan sosial melalui
pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama
keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.
PKH
diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi
kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada
keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
PKH
diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk
memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan
mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
LANDASAN HUKUM
Undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin.
Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Inpres
nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan poin
lampiran ke 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga
Harapan.
Inpres
nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin
lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan
Langsung Tunai Bersyarat Bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM) Sebagai
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
DASAR PELAKSANAAN PKH
Keputusan
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, No: 31/KEP/MENKO/-KESRA/IX/2007
tentang “Tim Pengendali Program Keluarga Harapan” tanggal 21 September
2007
Keputusan
Menteri Sosial Republik Indonesia No. 02A/HUK/2008 tentang “Tim
Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2008″ tanggal 08 Januari
2008.
Keputusan Gubernur tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi/TKPKD”.
Keputusan Bupati/Walikota tentang “Tim Koordinasm Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/Kota/TKPKD”.
Surat Kesepakatan Bupati untuk Berpartisipasi dalam Program Keluarga Harapan.
HAK PESERTA PKH
Mendapat bantuan tunai sesuai persyaratan
Mendapat pelayanan kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Polindes, dsb)
Mendapat
pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9
tahun dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan
dasar, melalui program pendidikan formal, informal maupun non formal
Peserta PKH diikutsertakan pada Program bantuan sosial lainnya (Jamkesmas, BSM, Raskin, Kube, BLSM)
PENERIMA BANTUAN
Ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada keluarga yang bersangkutan
Jika tidak ada ibu, yang menerima adalah kakak perempuan dewasa
Yang berhak mengambil pembayaran adalah yang namanya tercantum di kartu PKH dan bukan wakilnya
Info Seleksi Pendamping
dan Operator PKH Tahun 2016
1. Pengumuman melalui
Surat Kabar tanggal 24-25 April 2016
3. Informasi lebih
lanjut silahkan kunjungihttp://www.kemsos.go.id
4.Informasi lebih lanjut
juga dapat melalui Kantor Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Demikian informasi
terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk
kita semua....
Update Berita Silahkan Like kami di Sini
Bagi anda yang berminat kirim berita klik tab kirim berita di atas atau ke alamat email di atas. ekoretmawan@infopendidikannews.cf