Assalamualaikum.... Salam sejahtera bagi Rekan-rekan Pendidikan semua.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Yuddy Chrisnandi mendapat pesan pendek (SMS) teror yang mengancam
keselamatan jiwa dia dan keluarganya. Pengirim pesan tersebut diduga
adalah Mashudi, 38 tahun, seorang guru honorer asal Brebes, Jawa Tengah.
Bunyi
pesan teror itu adalah, “Asu yudi goblog jadi menpan rusak, kami bisa
hilang kesabaran tak bantai nt dan keluargamu ! hati2 ini akan jd
kenyataan.” Pesan itu dikirim oleh nomor 087730837371, yang diduga milik
Mashudi, langsung ke nomor telepon seluler pribadi milik Yuddy, sekitar
Desember 2015 hingga Februari 2016.
“Pesan itu mengancam dan
dikirim berulang kali,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan
Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, ketika dihubungi
Tempo, Kamis, 10 Maret 2016.

Herman menuturkan, karena pesan teror itu dinilai sudah keterlaluan,
maka ancaman ini pun dilaporkan oleh Reza Pahlevi, sekretaris pribadi
Yuddy, ke tim Cybercrime Polda Metro Jaya, pada 28 Februari 2015. “Itu
bukan lagi hate speech ya, ini keterlaluan jadi itulah kenapa
dilaporkan,” katanya. Berdasarkan pendalaman dan penyelidikan polisi,
akhirnya terduga pengirim SMS itu dapat diidentifikasi dan ditangkap.
Lebih lanjut, Herman mengatakan pelaporan itu sama sekali tidak ada
kaitannya dengan latar belakang
Mashudi, yang diketahui berprofesi sebagai guru honorer. “Saat
melaporkan ke polisi, pelapor yakni saudara Reza dan Pak Yuddy sama
sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan,” ujarnya. Dia berujar
yang dilaporkan ke polisi saat itu ada ancaman yang dikirim melalui
nomor telepon yang tidak jelas siapa pemiliknya.
Status sebagai
tenaga kerja honorer, menurut Herman, baru terungkap setelah polisi
menangkap Mashudi. “Karena itu kami meminta kepada semua pihak untuk
melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional,” katanya. Mashudi
sendiri ditangkap pada Kamis, 3 Maret lalu.
Juru bicara Polda
Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan pelaku meneror
Yuddy karena rasa bencinya, sebab tak kunjung diangkat menjadi guru
tetap. Dalam kesehariannya, Mashudi mengajar sebagai guru honorer di
SMAN 1 Ketanggung, Brebes.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang
beralamat di Desa Luwunggede Nomor 33, RT 01 RW 04, Larangan, Brebes,
Jawa Tengah. "Barang bukti berupa satu buah HP pelaku merek Cross dan 2
buah simcard XL dan Indosat," kata Iqbal kemarin
Dalam perkara
teror ini pelaku dijerat Pasal 29 dan atau Pasal 27 ayat (3)
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 335 dan atau
Pasal 336 dan atau Pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9
tahun.
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA