Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-RB) terus melakukan rasionalisasi jumlah Pegawai Negeri Sipil,
selain untuk menekan anggaran, juga menjaga profesionalitas.
Namun, jauh sebelum Kemenpan-RB mengeluarkan kebijakan tersebut, Pemda
DIY sudah melakukan kebijakan pengurangan jumlah PNS hingga mencapai
angka 5.000 orang selama lima tahun terakhir dan berlangsung sampai
2016.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Agus Supriyanto
menyatakan, kebijakan tersebut ditetapkan karena jumlah PNS di
lingkungan Pemda DIY terlalu gemuk dan membebani anggaran belanja
daerah.
Dikatakan, 37 persen biaya APBD digunakan untuk belanja
rutin PNS dan masih kurang dari jumlah ideal yang ditetapkan pemerintah
pusat yakni sekitar 30 persen.
Untuk menekan jumlah ini, PNS akan
dipangkas dengan cara tidak merekrut CPNS, transfer PNS akan lebih
selektif dan menekankan kepada tenaga fungsional.
“Saat ini jumlah PNS di lingkungan
Pemda DIY termasuk guru sekitar 7.000-an dan pada tahun 2016 ini akan
ada 200 orang yang pensiun. Sedangkan kebutuhan konkret sebesar 8.200
orang,” katanya, Jumat (11/3).
Menurut Agus, kebijakan moratorium
PNS memang akan menciptakan kekosongan PNS di lingkungan Pemda DIY.
Namun dengan kebijakan yang sudah ditetapkan di DIY tersebut,
Kemenpan-RB, menilai DIY mampu dan ditunjuk sebagai role model reformasi
birokrasi di tingkat provinsi dan kabupaten di bidang tata kelola
pemerintahan yang clear and good governance.
“Bagi daerah yang
APBD-nya tinggi, renumerasi bisa diatasi dengan sistem pembayaran tenaga
teknis secara mandiri. Tetapi DIY tidak memiliki anggaran yang tinggi,
karena itu memilih opsi pengurangan PNS dengan cara tidak melakukan
rekruitmen,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olah Raga DIY, Baskara Aji mengatakan, pengurangan PNS akan
berdampak pada tenaga pengajar atau guru, sebab pengurangan tersebut
hanya akan memisahkan PNS tetap dan PNS kontrak.
“Aturan itu
tidak jadi masalah bagi tenaga pendidik, sebab guru tidak semuanya ingin
jadi PNS tetap, ada juga yang ingin menjadi PNS kontrak saja. Yang
terpenting guru membutuhkan kepastian dan penghargaan atas
kompetensinya,” katanya.