Asalamu'alaikum wr.wb. salam sejahtera untuk rekan-rekan PNS seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru berikut ini....
Prinsip dalam remunerasi adalah pemberian tunjangan kinerja kepada
pegawai didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan. Sistem remunerasi
PNS harus berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarnya
tunjangan kinerja harus berbasis kinerja, bobot pekerjaan dan peringkat
(grade) masing-masing jabatan.
Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji
yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab
jabatan tersebut. Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau
ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan
digunakan dalam pemberian tunjangan.
Sebagai referensi berikut ini daftar jabatan, kelas jabatan dan
tunjangan kinerja per kelas jabatan yang merupakan hasil evaluasi
jabatan yang sudah ditetapkan pada salah satu instansi.
Jabatan tergantung karakteristik kementerian dan lembaga bersangkutan,
daftar di atas bukan aturan yang mutlak mungkin saja dengan jabatan yang
sama mempunyai kelas jabatan dan tunjangan kinerja yang
berbeda.Bapak/Ibu PNS, mungkin masih ada yang belum mengetahui daftar
terbaru mengenai tunjangan Kinerja Perkelas Jabatan. Berikut ini kami
hadirkan kembali untuk anda.
Prinsip dalam remunerasi adalah pemberian tunjangan kinerja kepada
pegawai didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan. Sistem remunerasi
PNS harus berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarnya
tunjangan kinerja harus berbasis kinerja, bobot pekerjaan dan peringkat
(grade) masing-masing jabatan.
Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji
yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab
jabatan tersebut. Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau
ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan
digunakan dalam pemberian tunjangan.
Sebagai referensi berikut ini daftar jabatan, kelas jabatan dan
tunjangan kinerja per kelas jabatan yang merupakan hasil evaluasi
jabatan yang sudah ditetapkan pada salah satu instansi.
Pusat.
Jabatan tergantung karakteristik kementerian dan lembaga bersangkutan,
daftar di atas bukan aturan yang mutlak mungkin saja dengan jabatan yang
sama mempunyai kelas jabatan dan tunjangan kinerja yang berbeda.