• Tentang
  • Kontak
  • Sitemap
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Siaran Pers

Info Pendidikan

Media Informasi Pendidikan

  • News
  • Sains dan Teknologi
  • PNS dan PPPK
  • Siswa dan Orangtua
  • Kirim Opini
  • Lainnya▼
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Kebudayaan
    • Seni
    • Keagamaan
  • Usaha dan Ekonomi

Sabtu, 12 Maret 2016

Home » » TABEL TERBARU TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL 2016

TABEL TERBARU TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL 2016

  Admin     Sabtu, 12 Maret 2016
Asalamu'alaikum wr.wb. salam sejahtera untuk rekan-rekan PNS seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru berikut ini....
Prinsip dalam remunerasi adalah pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan. Sistem remunerasi PNS harus berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarnya tunjangan kinerja harus berbasis kinerja, bobot pekerjaan dan peringkat (grade) masing-masing jabatan.
Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan tersebut.  Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan.
Sebagai referensi berikut ini daftar jabatan, kelas jabatan dan tunjangan kinerja per kelas jabatan yang merupakan hasil evaluasi jabatan yang sudah ditetapkan pada salah satu instansi.

Jabatan tergantung karakteristik kementerian dan lembaga bersangkutan, daftar di atas bukan aturan yang mutlak mungkin saja dengan jabatan yang sama mempunyai kelas jabatan dan tunjangan kinerja yang berbeda.Bapak/Ibu PNS, mungkin masih ada yang belum mengetahui daftar terbaru mengenai tunjangan Kinerja Perkelas Jabatan. Berikut ini kami hadirkan kembali untuk anda.


Prinsip dalam remunerasi adalah pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan. Sistem remunerasi PNS harus berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarnya tunjangan kinerja harus berbasis kinerja, bobot pekerjaan dan peringkat (grade) masing-masing jabatan.
Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan tersebut.  Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan.
Sebagai referensi berikut ini daftar jabatan, kelas jabatan dan tunjangan kinerja per kelas jabatan yang merupakan hasil evaluasi jabatan yang sudah ditetapkan pada salah satu instansi.
Pusat.
Pusat
Fungsional Umum


Fungsional Tertentu

Jabatan tergantung karakteristik kementerian dan lembaga bersangkutan, daftar di atas bukan aturan yang mutlak mungkin saja dengan jabatan yang sama mempunyai kelas jabatan dan tunjangan kinerja yang berbeda.
Sumber : ( http://www.beritapns.com/ )
By Admin at 07.05.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ikuti Kami

Labels

AI Aplikasi artificial intelligence Berita Coding Deep Learning Empati Fenomena Guru Honorer Ilmu Investasi Kebudayaan Komputer Kreatif Kreatifitas Kreativitas Literasi Keuangan Media Olahraga Pelatihan Pembelajarah Pembelajaran Pemerintah Pendidikan Pendidikan Karakter pendidikan keuangan Pengelolaan Keuangan Saham Sejarah Sekolah Dasar Teknologi Tragedi Web3
yX Media - Monetize your website traffic with us

Tentang

Info Pendidikan Jl. Raya Tamansari RT 02 RW 02, Karanglewas, Banyumas. Jawa Tengah info@pendidikan.space

Web Links

  • Ruang Guru
  • Pintaria
  • Facebook
  • Skill Akademi
  • Instagram

Ikuti Kami

Dapatkan Artikel dan Berita menarik seputar Pendidikan secara cepat.

Copyright © Info Pendidikan. All rights reserved. Template by Romeltea Media