Dalam
postingan kami kali ini kami disini memberikan suatu informasi dimana
informasi ini bisa berguna untuk kita smua tentunya juga informasi ini
bisa menjadi suatu informasi yang berguna untuk kita semua khusshusnya
bagi bapak/ibu guru yang ingin mengetahuai apa isi dari informasi yang
kami berikan secara geratis ini informasi yang kami berikan adalah
tentang Surat Edaran Resmi Linieritas Sertifikasi Guru.Dalam
surat edaran tersebut disebutkan bahwasannya sehubungan dengan
beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi akademik S1/D-IV bagi guru
yang telah bersertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi
akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas
sekolah,

Kualifikasi
akademik dan sertifikasi guru di atur dari dasar undang undang nomor 20
tahun 2003 yaitu tentang sistem pendidikan nasional, UU NO 14 Tahun
2005 tentang guru dan dosen, PP No 74 Tahun 2008 tentang guru, begitupun
dengan pedoman pelaksanaan sertifikasi guru.
Ketentuan
karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan
PermenagPAN RB No 16 Tahun 2009 yaitu tentang jabatang fungsional guru
dan AK ( Angka Kredit ).
Bagi
pengawas sekolah yang bukan berasal dari guru, sepanjang sudah memiliki
sertifikat pendidik dan melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan
sertifikat pendidiknya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan
ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
Jika ingin lebih lanjut silhkan klik link dibawah ini