Asslamualaikum wr.wb .
Salam sejahtera untuk kita semua semoga kita selalu di berikan kesehatan
dan rezeki yang cukup dan berkah , langsung saja kita baca informasi
berikut ini .
INFOPENDIDIKANNEWS.CF- SUMSEL - Ariansyah (28) guru honorer di Palembang,
terlihat lemas setelah divonis seumur hidup saat sidang di Pengadilan
Negeri (PN) Klas I Palembang, karena terlibat pembunuhan berencana.
Hakim Ketua Firman Pangabean mengatakan, terdakwa telah terbukti secara
hukum melakukan pembunuhan berencana terhadap, korban Rahma Dela (18)
dan melanggar Pasal 340 KUHPidana.
"Memutuskan terdakwa dihukum seumur hidup," tegas Firman di PN Klas I Palembang, Selasa (15/3/2016).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi pun menuntut terdakwa Ariansyah dengan hukuman pidana seumur hidup.
Menanggapi vonis majelis hakim, Suwino Winoto dan Evan Yuliandri yang
mendampingi terdakwa Ariansyah, menyatakan pikir-pikir setelah diberikan
waktu selama tujuh hari untuk upaya hukum ke depannya.
"Vonis hakim tidak sesuai fakta hanya mengacu pada BAP," kata Suwino.
Seperti diketahui, terdakwa membunuh korban 9 Juli 2015 lalu dengan cara
memukulnya dengan batu ulekan. Kemudian leher korban digorok hingga
nyaris putus, saat tertidur di rumah orang tua angkatnya
di Jalan
Sukabangun II Lorong Beringin RT 06 RW 07 Kecamatan Sukarami, Palembang.
Terdakwa membunuh korban lantaran hendak mencuri uang dirumah tersebut
dan ponsel milik korban. Setelah sebelumnya, sempat meminjam uang Rp10
juta kepada ibu angkat korban, namun tidak diberikan.
Sumber : http://news.okezone.com/