Infopendidikannews.cf- Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia, pagi ini infopendidikannews.cf akan membagikan info mengenai,
Guru yang telah lulus uji kompetensi sebagai guru profesional atau guru
bersertifikat harus melaksanakan tugas mengajar minimal 24 jam tatap
muka per minggu. Beban jam minimal ini harus dipenuhi , jika tidak bisa
memenuhi maka ada tugas tambahan yang lain.
Tugas tambahan yang dibebankan guru yang tidak memiliki 24 jam tatap
muka per minggu antara lain kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala
laboratorium, pembina ekstrakurikuler, dan kepala perpustakaan. Kepala
sekolah dihargai 18 jam pelajaran, wakil kepala sekolah, kepala
laboratorium, dan kepala perpustakaan sama, yaitu 12 jam. Sementara
untuk pembina ekstrakurikuler dihargai 2 jam pelajaran.
Jika guru bersertifikasi tidak bisa memenuhi jam minimal tersebut, maka
Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak bisa diterima guru yang bersangkutan.
Pemenuhan jam minimal ini harus dibuktikan secara riil maupun bukti
fisik seperti jadwal pembagian tugas dan administrasi yang harus
dilakukan oleh guru tiap semester.
Tak sedikit bagi guru yang kurang jam mengajar minimalnya kebingungan.
Jalan keluarnya adalah kepala sekolah memberi tugas tambahan kepada
guru. Namun, bagi yang tidak bisa melakukan tugas tambahan, maka harus
mencari jam mengajar di sekolah lain pada jenjang yang sama dan masih
satu rumpun mata pelajaran yang sama.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun
2015 bisa menjadi alternatif solusi bagi guru yang kurang jam
minimalnya. Permendikbud ini tentang Ekuivalensi Kegiatan
Pembelajaran/Pembimbingan bagi Gutu yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang
Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum
Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015. Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2015 dapat diunduh di sini.
Perbedaan Jam Belajar Kurikulum 2013 dan Tahun 2006 SMP, SMA, dan SMK
Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013
meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per
minggu.
Beban belajar peserta didik SMA kelas X berdasarkan Kurikulum 2013
meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan
IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan
Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu. Beban belajar peserta
didik Kelas XI dan Kelas XII berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua
belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas
mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan
minimal 44 jam pelajaran per minggu.
Sementara beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013
sesuai dengan kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian
yang mencakup Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian
dengan jumlah 48 jam pembelajaran per minggu.
Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan
bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan
bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan
Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.
Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK tersebut dapat menambah beban
belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik
dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang
dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2
jam/minggu. Ini berarti bisa menambah jam bagi guru mata pelajaran
tertentu yang kekurangan jam minimal.
Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum Tahun
2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan
pengembangan diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu.
Beban belajar peserta didik SMA kelas X berdasarkan Kurikulum Tahun 2006
meliputi enam belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan
pengembangan diri berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu. Beban
belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII Program IPA, Program IPS,
dan Program Bahasa berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi
masing-masing tiga belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan
pengembangan diri berjumlah 39 jam pembelajaran per minggu.
Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006
meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan
diri, masing-masing berdasarkan kelompok kejuruannya. Jumlah jam
Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standar
kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang
dari 1044 jam per tahun.
Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 mendapat
layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor. Sementara, satuan pendidikan SMP dan SMA
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan.
Jam Mengajar Guru Berkurang Setelah Kembali ke KTSP
Kenapa Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 hanya berlaku bagi sekolah yang
melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama dan pada semester
kedua kembali ke Kurikulum 2006 (KTSP)? Perubahan beban belajar peserta
didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun
2006 berdampak tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 jam tatap
muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK karena
jamnya berkurang.
Mata pelajaran yang jamnya berkurang tersebut meliputi Bahasa Indonesia,
Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya,
dan TIK. Rata-rata berkurangnya jam masing-masing pelajaran adalah satu
jam tatap muka per minggu per kelas. Jika seorang guru mengajar 5
kelas, maka guru tersebut jamnya akan berkurang 5 jam per minggu. Ini
berarti jika ia harus mengajar minimal 24 jam, maka ia akan kekurangan 5
jam.
Mata pelajaran di SMA yang jamnya berkurang meliputi Geografi,
Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK.
Sementara di SMK yang jamnya berkurang meliputi Bahasa Indonesia,
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI.
Rata-rata berkurangnya jam pada masing-masing mata pelajaran adalah 1
jam tatap muka per minggu per kelas.
Ekuivalensi Bagi Guru yang Beban Mengajarnya Kurang dari 24 Jam Pelajaran
Bagi guru yang mata pelajarannya berkurang, pihak sekolah wajib
melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru. Jika
masih terdapat guru yang belum dapat memenuhi beban mengajar minimal 24
jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui
ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan.
Bagi guru yang mata pelajarannya berkurang, pihak sekolah wajib
melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru. Jika
masih terdapat guru yang belum dapat memenuhi beban mengajar minimal 24
jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui
ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan.
Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan) diakui paling banyak 25%
beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan
dengan bukti fisik. Bukti fisik ekuivalensi kegiatan
pembelajaran/pembimbingan tersebut berupa fotokopi/salinan yang
dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.
Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang
menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi.
Pemenuhan beban mengajar melalui Ekuivalensi Kegiatan
Pembelajaran/Pembimbingan berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.
Untuk wali kelas dan guru piket bisa bernafas lega, karena pekerjaan
mereka dihargai jamnya, berbeda dengan sebelumnya wali kelas dan guru
piket tidak dihitung jam. Untuk wali kelas dihitung 2 jam pelajaran
untuk satu kelas per tahun. Sementara untuk guru piket dihitung 1 jam
pelajaran untuk satu kali dalam seminggu.
Bagi guru yang membina OSIS dihitung 1 jam pelajaran. Sementara bagi
guru yang membina kegiatan ekstrakurikuler seperti OSN, keagamaan,
pramuka, olahraga, kesenian, UKS, PMR, pecinta alam, dan KIR dihitung 2
jam pelajaran untuk satu paket per tahun.
Bagi guru yang menjadi tutor paket A, Paket B, paket C, paket C
kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan dihitung sesuai dengan
alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran.
Untuk semua jam ekuivalensi tersebut harus dibuktikan secara fisik
seperti surat tugas atau pembagian tugas, program dan jadwal kegiatan.
Surat tugas atau pembagian tugas harus ditandatangani kepala sekolah.
Guru yang mempunyai jam ekuivalensi juga harus melaporkan pelaksanaan
tugasnya secara tertulis.
Pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tidak menyebut sekolah atau
madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), yaitu MTs/MA.
Apakah Permendikbud ini juga berlaku untuk di madrasah? Masalahnya di
madrasah untuk mata pelajaran Agama dan Bahasa Arab menggunakan
Kurikulum 2013, sementara mata pelajaran umum seperti di sekolah
Kemendikbud kembali ke KTSP. Kita tunggu saja realisasinya.