Kebijakan
Pemerintah dalam menyikapi kesejahteraan guru, khususnya guru honorer
mulai terasa. Payung hukum yang rencananya akan di buat untuk honorer,
hanya sebatas wilayah. Apa maksudnya? yaitu sebuah regulasi atau payung
hukum untuk memfasilitasi pemerintah daerah yang sanggup membayar
pegawai honorer sebesar Upah Minimal Regional (UMR).
Payung hukum untuk honorer hanya sebatas kebijakan per wilayah.
Artinya
jika wilayah Anda dirasa mampu membayar honorer sesuai UMP, maka
pemerintah siap memfasilitasi. Namun jika wilayah atau daerah Anda tidak
mampu, ya apa mau di kata, Anda tahu sendiri. Jadi honorer yang ada di
wilayah tersebut harus menunggu tes CPNS 2016 mendatang.
Kementrian
Reformasi dan Birokrasi mengatakan, jika guru honorer yang sebanyak 1,7
juta orang meminta untuk diangkat menjadi CPNS maka pemerintah tidak
dapat mengabulkan tuntutan tersebut karena terkait anggaran yang
terbatas. Anggaran yang dibutuhkan pemerintah untuk mengangkat semua
honorer ditaksir mencapai 900 T. Sebuah angka fantastis jika memang
harus di realisasi.
Bicara masalah UMR, yang kita ketahui memang
berbeda-beda. Tergantung dari penghasilan daerah tersebut. Berikut Upah
Minimum Regional di 33 Provinsi Indonesia Tahun 2016 :
- Provinsi Kalimantan Timur Rp. 2.161.253,-
- Provinsi Aceh Rp. 2.118.500,-
- Provinsi DKI Jakarta Rp. 3.100.000,-
- Provinsi Bengkulu Rp 1.605.000,-
- Provinsi NTB / Nusa Tenggara Bara Rp. 1.485.000,-
- Provinsi Kalimantan Selatan Rp. 2.085.050,-
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp. 2.057.558,-
- Provinsi Gorontalo Rp. Rp1.875.000,-
- Provinsi Papua Barat Rp 2.237.000,-
- Provinsi Kepulauan Riau Rp. 2.178.170,-
- Provinsi Sumatra Barat Rp. 1.800.725,-
- Provinsi Sulteng / Sulawesi Tengah Rp. 1.670.000,-
- Provinsi Jambi Rp 1.906.650,-
- Provinsi Sulawesi Utara Rp. 2.400.000,-
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp. 1.482.950,-
- Provinsi Sulawesi Barat Rp. 1.864.000,-Provinsi Maluku Rp. 1,775.000,-
- Provinsi Papua Rp. 2.450.770,-
- Provinsi Sulawesi Selatan Rp. 2.250.000,-
- Provinsi Sumatera Utara / Sumut Rp. 1.811.875,-
- Provinsi Sulawesi Tenggara Rp. 1.850.000,-
- Provinsi Jawa Barat / Jabar Rp. 2.250.000,-
- Provinsi Kalimantan Barat Rp 1.739.400,-
- Provinsi Banten Rp 1.784.000,-
- Provinsi Bali Rp. 1.807.600,-
- Provinsi Bangka Belitung Rp. 2.341.500,-
- Provinsi Riau Rp. 2.095.000,-
- Provinsi Kalimantan Utara Rp. 2.175.340,-
- Provinsi Lampung Rp. 1.763.000,-
- Provinsi Maluku Utara Rp. 1.681.266,-
Walaupun ada beberapa daerah atau provinsi, seperti Provinsi Jawa
Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta belum menetapkan.
Begitulah
kira-kira besaran gaji yang akan diterima honorer, jika payung hukum
untuk honorer telah dibentuk dan dilaksanakan. Semoga ke depannya bukan
hanya honor saja yang dibicarakan. Kita sebagai pendidik harus
mengutamakan mutu dan kualitas kita sebagai pendidik. (erudisi.com)
Semoga bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya.