Assalamualaikum..... Salam sejahtera bagi Rekan-rekan Pendidikan semua.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy
Chrisnandi mengimbau seluruh honorer K2 untuk bersabar dan mengikuti
mekanisme seleksi CPNS sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara.
Pernyataan ini disampaikan menyusul permohonan guru honorer yang mengancam dirinya melalui pesan singkat (SMS), Mashudi.
"Bagi para honorer yang berusia di bawah 35 tahun dipersilakan mengikuti
ujian seleksi CPNS. Sedangkan bagi yang berusia di atas 35 tahun
diperkenankan mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Menteri Yuddy, Minggu
(13/3/2016).
Yuddy menyatakan
apabila honorer K2 bersedia menerima alternatif solusi tersebut, secara
administratif dimungkinkan untuk dibantu oleh upaya afirmasi dalam
koridor yuridis formal.
Sebelumnya, Menteri Yuddy dikabarkan
melaporkan SMS ancaman yang ditujukan kepada dirinya ke pihak
kepolisian. Setelah ditelusuri polisi, SMS ancaman itu ternyata
dikirimkan oknum pegawai honorer K2 bernama Mashudi yang kecewa karena
tidak kunjung diangkat sebagai PNS.
Menteri Yuddy langsung mencabut laporan yang dibuatnya begitu mengetahui pengirim SMS adalah seorang tenaga honorer.