Asslamualaikum wr.wb .
Salam sejahtera untuk kita semua semoga kita selalu di berikan kesehatan
dan rezeki yang cukup dan berkah langsung saja kita baca informasi
berikut ini .
Setelah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP
ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung penyidik unit tindak pidana korupsi
Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung mengusut dugaan korupsi dana
bantuan operasional sekolah BOS tahun 2014 di SMP Negeri 24 Bandar
Lampung
Kepala satuan reserse kriminal Polresta Bandar Lampung komisaris polisi
Dery Agung Wijaya mengatakan perkara dugaan korupsi dana BOS SMP 24
Bandar Lampung ini sudah memasuki tahap penyidikan dan sejauh ini
pihaknya sudah memeriksa sekitar 10 orang saksi yang sebagian besar dari
pengurus SMPN 24 Bandar Lampung
Ditanya perihal kerugian negara dery menyatakan kerugian negara masih
dilakukan audit dan penghitungan oleh badan pengawasan keuangan dan
pembangunan ( BPKP ) Lampung namun dirinya menduga dalam kasus ini
negara dirugikan mencapai 300 juta rupiah
Seperti diketahui beberapa waktu lalu juga seluruh siswa siswi di SMP
Negeri 24 Bandar Lampung melakukan aksi unjuk rasa mereka menuntut
kepala sekolah SMP Negeri 24 Bandar Lampung untuk turun dari jabatannya
karena dinilai telah melakukan penyimpangan dana.
Sumber : http://www.radartvnews.com/