Assalamualaikum.... Salam sejahtera bagi Rekan-rekan Pendidikan
semua,kembali lagi kami sajikan informasi ter update tentang KemenPAN RB
Akan Ganti Skenario, Pensiun Dini Sasar PNS Dari Honorer,Ini
Alasannya......
Polemik wacana memensiundinikan 1,37 juta pegawai negeri sipil (PNS)
terus bergulir. Banyaknya pro kontra, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kehilangan akal dan
mengubah skenario.
Kali ini KemenPAN-RB tidak lagi murni menyasar PNS berpendidikan SMA ke
bawah, melainkan PNS yang baru saja diangkat dari kategori 1 (K1) dan
kategori 2 (K2). Alasannya, kompetensi dan kualifikasi PNS dari honorer
K1 dan K2 jauh di bawah rata-rata.
"Pemerintah sudah mengangkat
honorer K1 dan K2 sebanyak 1,1 juta orang. Ironisnya lebih dari 50
persen posisinya ada di jabatan fungsional umum (JFU) sehingga mereka
ini nantinya masuk dalam pemetaan aparatur sipil negara (ASN)," ungkap
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, dilansir JPNN
(Jawa Pos Group), Jumat (11/3).
Setiawan Wangsaatmaja
menyebutkan, sejak 2005-2015 jumlah honorer K1 dan K2 yang sudah
diangkat menjadi PNS sebanyak 1,1 juta lebih, sebagian besar ada di
jabatan fungsional umum (JFU).
Kualifikasi
honorer K1 dan K2 di bidang pendidikan dan kesehatan sangat sedikit.
Selain itu dari latar blakang pendidikan, 1,1 juta honorer K1 dan K2
didominasi SMA ke bawah.
"Pemerintah akan melakukan berbagai
upaya untuk mendongkrak kemampuan honroer K1 dan K2 ini. Namun bagi yang
tidak bisa digenjot lagi, terpaksa masuk di kualifikasi kuadran empat
(rasionalisasi)," terangnya.
Pemerintah berencana memetakan 1,391 juta lebih PNS yang berada di JFU.
Akan ada empat kuadran yang menggambarkan kualifikasi, kompetensi serta
kinerja ASN. Kuadran satu, memenuhi syarat kompetensi dan kualifikasi.
Kuadran
dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesui. Kuadran tiga, tidak
kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan
kualifikasi tidak sesuai.
ASN yang masuk kuadran satu tetap
dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi.
Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang
kena kebijakan rasionalisasi.(esy/iil/JPG)
Sekian dari informasi tersebut,semoga bermanfaat....
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA