• Tentang
  • Kontak
  • Sitemap
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Siaran Pers

Info Pendidikan

Media Informasi Pendidikan

  • News
  • Sains dan Teknologi
  • PNS dan PPPK
  • Siswa dan Orangtua
  • Kirim Opini
  • Lainnya▼
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Kebudayaan
    • Seni
    • Keagamaan
  • Usaha dan Ekonomi

Sabtu, 12 Maret 2016

Home » » DITJEN GTK KEMENDIBUD : SEKOLAH DILARANG ANGKAT GURU HONORER, BERIKUT PP NYA

DITJEN GTK KEMENDIBUD : SEKOLAH DILARANG ANGKAT GURU HONORER, BERIKUT PP NYA

  Admin     Sabtu, 12 Maret 2016
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
Berita seputar dunia pendidikan dan permasalahan guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh pengunjung setia infopendidikannews yang berbahagia.


“Kewenangan mengangkat guru hanya boleh dilakukan pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” jelas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata, Sabtu (12/3).

Jika sekolah mengalami kekurangan guru, prosedurnya adalah harus melapor ke dinas pendidikan di daerah.  Karena proses perekrutan guru harus memenuhi kriteria tertentu.
Larangan sekolah merekrut sendiri guru honorer diakui Pranata, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 Jo PP No 43/2007. Artinya terhitung 2007, sekolah dilarang mengangkat guru honorer. “Jika ada guru honerer yang diangkat setelah 2007, itu menyalahi aturan,” tuturnya.
Pernyataan Pranata disampaikan terkait dengan pemecatan guru honorer di SDN Oefafi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Adi Meliyati Tameno, oleh kepala sekolahnya. Adi Meliyati protes ke pemerintah pusat, lantaran gajinya belum dibayar sekolah selama 3 tahun.
Terhadap kasus tersebut secara pribadi Pranata mengatakan keprihatinannya. Tetapi tidak bisa membantu karena pengangkatan guru yang bersangkutan dilakukan oleh kepala sekolah.
Sudah Berlebih Guru 
Tetapi Pranata  mengaku telah menyelidiki kasus tersebut ke lapangan. Selain diangkat oleh kepala sekolah didapati pula fakta bahwa sekolah tempat mengajar Adi Meliyati memang kelebihan guru.
“Jika melihat data pokok pendidikan atau dapodik, rombongan belajar atau kelas di SD yang bersangkutan hanya ada 6 tetapi jumlah gurunya ada 8. Jadi jelas kelebihan guru,” lanjut Pranata.
Tetapi protes dilayangkan ke pemerintah pusat kata Pranata itu salah alamat. Karena pengangkatannya sebagai guru honorer oleh sekolah. Jadi urusannya sebaiknya diselesaikan oleh sekolah, secara kekeluargaan.
Adi Meliyati dipecat dari sekolah karena menanyakan gajinya yang belum juga dibayar. Adi mendapatkan gaji sebesar Rp250 ribu per bulan yang diterima setiap triwulan. Adi sudah tidak menerima haknya sejak tiga tahun yang lalu.
Kemudian, Adi mengirim SMS kepada bendahara sekolah untuk menanyakan haknya, tapi kemudian kepala sekolah malah memecatnya. Bahkan, ketika Adi mendatangi sekolah dengan bermaksud meminta maaf dan ingin terus mengajar anak didiknya, kepala sekolah tetap tidak menerima dan malah mengusirnya pulang. 
(Sumber : http://poskotanews.com)
By Admin at 06.38.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ikuti Kami

Labels

AI Aplikasi artificial intelligence Berita Coding Deep Learning Empati Fenomena Guru Honorer Ilmu Investasi Kebudayaan Komputer Kreatif Kreatifitas Kreativitas Literasi Keuangan Media Olahraga Pelatihan Pembelajarah Pembelajaran Pemerintah Pendidikan Pendidikan Karakter pendidikan keuangan Pengelolaan Keuangan Saham Sejarah Sekolah Dasar Teknologi Tragedi Web3
yX Media - Monetize your website traffic with us

Tentang

Info Pendidikan Jl. Raya Tamansari RT 02 RW 02, Karanglewas, Banyumas. Jawa Tengah info@pendidikan.space

Web Links

  • Ruang Guru
  • Pintaria
  • Facebook
  • Skill Akademi
  • Instagram

Ikuti Kami

Dapatkan Artikel dan Berita menarik seputar Pendidikan secara cepat.

Copyright © Info Pendidikan. All rights reserved. Template by Romeltea Media