Asslamualaikum wr.wb .
Salam sejahtera untuk kita semua semoga kita selalu di berikan kesehatan
dan rezeki yang cukup dan berkah, langsung saja kita baca informasi
berikut ini .
INFOPENDIDIKANNEWS.CF- CIREBON– Tak banyak publikasi, diam-diam Kejaksaan
Negeri (Kejari) Cirebon menahan tiga tenaga pendidik terkait dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Cirebon. Mereka yang ditahan
adalah ES (56), NR (45), dan HF (30). Tersangka ES dan NR merupakan
pasangan suami istri.
Pantauan Radar, ketiganya dibawa tim Pidsus Kejari Cirebon ke Rutan Klas
I Cirebon menggunakan mobil Avanza hitam. ES selama ini bertugas
sebagai tenaga pendidik, tepatnya sebagai pengawas TK-SD di lingkungan
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon. istrinya, NR adalah Guru SDN
Pulasaren, sedangkan HF tercatat sebagai guru honorer SDN Pangrango,
Kota Cirebon.
Kasi Pidsus Kejari Cirebon Tandi Mualim SH mengatakan, kasus yang
membelit ketiga tersangka sebenarnya perkara tahap II dari penyidik
kepolisian tentang perkara korupsi dana BOS tahun 2011, tahun 2012, dan
tahun 2013. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp227 juta.
Jumlah itu merupakan kumulatif selama 3 tahun, yakni 2011 sebesar Rp41,4
juta, tahun 2012 sebesar Rp88,122 juta, dan tahun 2013 sebesar Rp97,375
juta.
Modus yang dilakukan para tersangka, khususnya NR dan HF, yakni membantu
membuatkan laporan pertanggung jawaban (LPj) fiktif BOS untuk terpidana
YH, kepsek SDN Kejaksan. YH sendiri sudah divonis sebelumnya dengan
pidana penjara selama 3 tahun.
Kronologinya, YH bertemu ES dan menanyakan soal cara pembuatan LPj
fiktif tentang penggunaan dana BOS. Akhirnya, ES menyarankan YH ke NR
dan HF yang bisa membuatkan LPj fiktif dana BOS. “Jadi posisi ES sebagai
perantara,” ujar Tandi.
Tersangka NR, kata Tandi, sempat membantah menerima uang dan hanya
membantu membuatkan LPj fiktif, sedangkan HF menerima uang Rp400 ribu
sebagai kompensasi membantu membuatkan LPj fiktif. “Yang bantah,
biarkan saja. Alasan kita melakukan penahanan karena khawatir melarikan
diri. Penahanan mulai hari ini (kemarin) hingga 20 hari ke depan.
Mudah-mudahan tidak smapai 20 hari sudah kita daftarkan ke Pengadilan
Tipikor Bandung,“ tandas Tandi.
Ketiganya dijerat pasal 21 KUHAP jo pasal 55, pasal 56 dan pasal 64
KUHP. Karena ini perkara korupsi, maka para tersangka juga dijerat UU
Tipikor pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman 20 tahun penjara. Pasal 2
denda paling sedikit Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar, dan pidana penjara
minimal 4 tahun. Pasal 3 denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar,
dan pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. “Mereka dijerat pasal
berlapis,” tandasnya. (abd/radarcirebon.com)