INFOPENDIDIKANNEWS.CF, Tanggamus – Perlahan namun pasti, perkara penipuan dan
pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan N (33) yang tak lain mantan
Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kotaagung terhadap 34
guru terus bergulir. Kemarin, Kamis (7/1/2016) tim dari Polda Lampung
memeriksa 34 guru di bawah naungan UPT Pendidikan Kotaagung yang menjadi
korban sebagai saksi.
Berdasarkan pantauan, pemeriksaan terhadap para guru, dimulai sekitar
pukul 09.00 WIB. Petugas memang tidak menggunakan ruang Riksa
Satreskrim, namun memanfaatkan ruang aula Mapolres yang berseberangan
dengan ruang Kapolres.
Para guru yang menunggu giliran diperiksa, mengantre di ruang tamu
utama. Sejak pagi, pemeriksaan masih belum selesai hingga pukul 15.30
WIB.
Sayangnya, media tidak bisa mengkonfirmasi langsung tim Polda terkait
hasil pemeriksaan. Kapolres sempat menjanjikan, wawancara doorstop
dengan tim Polda bisa dilakukan selepas jam makan siang.
Namun mungkin lantaran masih ada belasan guru yang belum diperiksa
selepas jam makan siang, wawancara pun dibatalkan setelah menunggu
hingga hampir pukul 16.00 WIB.
Namun akhirnya, kedatangan tim penyidik yang dikabarkan dari Sub
Direktorat Reskrimum Polda Lampung tersebut, dibenarkan oleh Kapolres
Tanggamus Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Mamora.
Kapolres menerangkan bahwa tim dipimpin oleh Kompol Deden, didampingi
beberapa anggota penyidik. Dirinya juga membenarkan, bahwa pemeriksaan
itu dalam rangka tindaklanjut dugaan penipuan oleh mantan Bendahara UPT
Pendidikan Kotaagung.
“Tim dari Polda datang ke sini untuk memeriksa 5 dan 29 guru, terkait
pelaporan para guru yang sudah menjadi korban dari bujuk rayu Ny. N
beberapa waktu lalu. Para guru tersebut diperiksa dalam kapasitasnya
sebagai saksi, untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Namun yang pasti, kami belum bisa memberikan kesimpulan, apa hasil
pemeriksaan hari ini. Karena sifatnya masih rahasia,” tegas Ahmad
Mamora, kemarin sore.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai adanya dua kategori korban dalam
kasus N ini, kapolres pun membenarkannya. Dia menerangkan, memang
terdapat dua laporan polisi (LP). Keterangan kapolres itu sejalan dengan
keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus Anas
Ansori dan Inspektur Firman Ranie.
Kategori pertama, adalah 5 guru yang murni dokumen dan tanda tangannya
dipalsukan untuk mengajukan pinjaman uang ke bank. Sedangkan kategori
lainnya, adalah 29 guru yang secara sadar bekerjasama dengan N untuk
mengajukan pinjaman. Namun, setelah pinjaman bisa cair, N tidak memenuhi
komitmen awal dengan para guru.
“Terkait apa atau bagaimana hasil pemeriksaan tim polda hari ini, kami
belum bisa beberkan. Tolong dimaklumi ya. Sebatas inilah keterangan yang
bisa saya sampaikan. Kita tunggu saja bagaimana nanti perkembangan
selanjutnya. Pastinya, perkara ini terus kami dalami sampai tuntas,”
tandas Ahmad Mamora.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus
mengakui bahwa N dan H menempuh berbagai cara, untuk memuluskan
pemalsuan dokumen. Menurut Anas Anshori, hal ini berdasarkan informasi
yang diterima disdik dari Inspektorat Tanggamus.
Pihaknya saat ini, terus berupaya menyelesaikan masalah yang mencoreng
Disdikbud Tanggamus di penghujung tahun 2015 dengan memanggil dan minta
keterangan pada guru. Dari keterangan yang didapatkan, disimpulkan ada
guru yang dipalsukan dokumennya, dan ada juga guru yang bekerjasama
dengan mantan bendahara UPT Disdik Kotaagung untuk sama-sama meminjam
dana di bank.
Kemudian kelompok lainnya adalah antara guru dan N bekerjasama meminjam
dana ke bank. Misalnya, guru A ingin pinjam ke bank melalui N. Di
situlah lalu N ikut menumpang utang tapi atas nama guru A. Contohnya
guru A pinjam dana Rp3 juta, lalu kerjasama dengan N yang juga mau
hutang jumlahnya Rp27 juta. Sehingga si guru A jadi berhutang Rp30 juta
pada Bank DS. Di kelompok ini ada 28 guru dan disdik tidak minta bank
supaya menghapus utang mereka, karena dana sama-sama dinikmati.
Sumber : (http://www.harianpilar.com/)
Semoga Bermanfaat dan bisa di jdikan pembelajaran .