• Tentang
  • Kontak
  • Sitemap
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Siaran Pers

Info Pendidikan

Media Informasi Pendidikan

  • News
  • Sains dan Teknologi
  • PNS dan PPPK
  • Siswa dan Orangtua
  • Kirim Opini
  • Lainnya▼
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Kebudayaan
    • Seni
    • Keagamaan
  • Usaha dan Ekonomi

Minggu, 20 Maret 2016

Home » » 34 Guru Di Periksa Polisi, Terkait Pemalusan Dokomen

34 Guru Di Periksa Polisi, Terkait Pemalusan Dokomen

  Admin     Minggu, 20 Maret 2016

INFOPENDIDIKANNEWS.CF, Tanggamus – Perlahan namun pasti, perkara penipuan dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan N (33) yang tak lain mantan Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kotaagung terhadap 34 guru terus bergulir. Kemarin, Kamis (7/1/2016) tim dari Polda Lampung memeriksa 34 guru di bawah naungan UPT Pendidikan Kotaagung yang menjadi korban sebagai saksi.

Berdasarkan pantauan, pemeriksaan terhadap para guru, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas memang tidak menggunakan ruang Riksa Satreskrim, namun memanfaatkan ruang aula Mapolres yang berseberangan dengan ruang Kapolres.
Para guru yang menunggu giliran diperiksa, mengantre di ruang tamu utama. Sejak pagi, pemeriksaan masih belum selesai hingga pukul 15.30 WIB.
Sayangnya, media tidak bisa mengkonfirmasi langsung tim Polda terkait hasil pemeriksaan. Kapolres sempat menjanjikan, wawancara doorstop dengan tim Polda bisa dilakukan selepas jam makan siang.
Namun mungkin lantaran masih ada belasan guru yang belum diperiksa selepas jam makan siang, wawancara pun dibatalkan setelah menunggu hingga hampir pukul 16.00 WIB.
Namun akhirnya, kedatangan tim penyidik yang dikabarkan dari Sub Direktorat Reskrimum Polda Lampung tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Mamora.
Kapolres menerangkan bahwa tim dipimpin oleh Kompol Deden, didampingi beberapa anggota penyidik. Dirinya juga membenarkan, bahwa pemeriksaan itu dalam rangka tindaklanjut dugaan penipuan oleh mantan Bendahara UPT Pendidikan Kotaagung.
“Tim dari Polda datang ke sini untuk memeriksa 5 dan 29 guru, terkait pelaporan para guru yang sudah menjadi korban dari bujuk rayu Ny. N beberapa waktu lalu. Para guru tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Namun yang pasti, kami belum bisa memberikan kesimpulan, apa hasil pemeriksaan hari ini. Karena sifatnya masih rahasia,” tegas Ahmad Mamora, kemarin sore.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai adanya dua kategori korban dalam kasus N ini, kapolres pun membenarkannya. Dia menerangkan, memang terdapat dua laporan polisi (LP). Keterangan kapolres itu sejalan dengan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus Anas Ansori dan Inspektur Firman Ranie.
Kategori pertama, adalah 5 guru yang murni dokumen dan tanda tangannya dipalsukan untuk mengajukan pinjaman uang ke bank. Sedangkan kategori lainnya, adalah 29 guru yang secara sadar bekerjasama dengan N untuk mengajukan pinjaman. Namun, setelah pinjaman bisa cair, N tidak memenuhi komitmen awal dengan para guru.
“Terkait apa atau bagaimana hasil pemeriksaan tim polda hari ini, kami belum bisa beberkan. Tolong dimaklumi ya. Sebatas inilah keterangan yang bisa saya sampaikan. Kita tunggu saja bagaimana nanti perkembangan selanjutnya. Pastinya, perkara ini terus kami dalami sampai tuntas,” tandas Ahmad Mamora.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus mengakui bahwa N dan H menempuh berbagai cara, untuk memuluskan pemalsuan dokumen. Menurut Anas Anshori, hal ini berdasarkan informasi yang diterima disdik dari Inspektorat Tanggamus.
Pihaknya saat ini, terus berupaya menyelesaikan masalah yang mencoreng Disdikbud Tanggamus di penghujung tahun 2015 dengan memanggil dan minta keterangan pada guru. Dari keterangan yang didapatkan, disimpulkan ada guru yang dipalsukan dokumennya, dan ada juga guru yang bekerjasama dengan mantan bendahara UPT Disdik Kotaagung untuk sama-sama meminjam dana di bank.
Kemudian kelompok lainnya adalah antara guru dan N bekerjasama meminjam dana ke bank. Misalnya, guru A ingin pinjam ke bank melalui N. Di situlah lalu N ikut menumpang utang tapi atas nama guru A. Contohnya guru A pinjam dana Rp3 juta, lalu kerjasama dengan N yang juga mau hutang jumlahnya Rp27 juta. Sehingga si guru A jadi berhutang Rp30 juta pada Bank DS. Di kelompok ini ada 28 guru dan disdik tidak minta bank supaya menghapus utang mereka, karena dana sama-sama dinikmati.
Sumber : (http://www.harianpilar.com/)
Semoga Bermanfaat dan bisa di jdikan pembelajaran .
By Admin at 19.20.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ikuti Kami

Labels

AI Aplikasi artificial intelligence Berita Coding Deep Learning Empati Fenomena Guru Honorer Ilmu Investasi Kebudayaan Komputer Kreatif Kreatifitas Kreativitas Literasi Keuangan Media Olahraga Pelatihan Pembelajarah Pembelajaran Pemerintah Pendidikan Pendidikan Karakter pendidikan keuangan Pengelolaan Keuangan Saham Sejarah Sekolah Dasar Teknologi Tragedi Web3
yX Media - Monetize your website traffic with us

Tentang

Info Pendidikan Jl. Raya Tamansari RT 02 RW 02, Karanglewas, Banyumas. Jawa Tengah info@pendidikan.space

Web Links

  • Ruang Guru
  • Pintaria
  • Facebook
  • Skill Akademi
  • Instagram

Ikuti Kami

Dapatkan Artikel dan Berita menarik seputar Pendidikan secara cepat.

Copyright © Info Pendidikan. All rights reserved. Template by Romeltea Media