Pelaksanaan periodesasi kepala sekolah bukan berarti semata-mata
mengganti Kepala Sekolah, sebab periodesasi lebih pada ukuran masa tugas
dari pengangkatan seorang guru menjadi kepala sekolah dalam kriteria
tugas tambahan
Pada sisi yang berbeda Kepala Sekolah seakan menjadi jabatan
seumur hidup tanpa mengingat lagi regenerasi. Bila tidak ada pengaturan
pembatasan masa tugas kepala sekolah akan terjadi kepala sekolah sampai
tua, kepala sekolah seumur hidup, akan terjadi kejenuhan, sehingga
dimungkinkan menurunnya prestasi dan kinerja.
Memberi kesempatan kepada guru sebagai generasi penerus yang lebih
enerjik dalam suasana baru, berkompetisi, setidaknya dalam setiap akhir
periodesasi ada seleksi calon kepala sekolah baru.
para guru saat itu yang belum jadi kepala sekolah (dan mungkin yang pada
saat ini telah menjadi kepala sekolah) pun mendukung terhadap program
periodesasi, seperti pada Bab V Permendiknas no 28 Tahun 2010.
(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki
prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat
ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah
lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah
sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat
kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap
melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan
berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan
konseling sesuai dengan ketentuan.
Perlu diketahui, bahwa periodesasi dimulai tanggal 2 Januari 2003
dan selanjutnya masa tugas kepala sekolah ditetapkan selama 4 tahun
dalam 1 periode. Maka periode kesatu dimulai sejak tanggal 2 Januari
2003- 1 Januari 2007. Periode kedua mulai 2 Januari 2007-1 Januari 2011,
sedangkan periode ketiga mulai 2 Januari 2011-1 Januari 2015.
Berdasarkan ketentuan tersebut tidak dikenal lagi ada periode keempat.
Jadi berdasarkan ketentuan periodesasi kepala sekolah di atas, kepala
sekolah yang memasuki periode ketiga, maka mereka yang dimutasi sebelum
akhir masa tugasnya, misalnya seorang kepala sekolah dimutasi pada
tanggal 1 Oktober 2013 dari SD A ke SD B, dan dilantik pada tanggal 5
Oktober 2013, ini tidak berarti masa tugasnya sebagai kepala sekolah
diperpanjang 4 tahun lagi setelah pelantikan sebagai kepala sekolah yang
dimutasi tersebut.
Setelah pemahaman ini mari kita bangun bersama, mari kita renungkan
bahwa masalah jabatan kepala sekolah sudah ada ketentuannya dan
sepatutnya kita mematuhi ketentuan tersebut.
Sebagai bahan pembanding, bahwa jabatan lain pun ada batasnya. Misal
jabatan presiden yang semula dapat berkali kali menjadi dua kali, begitu
juga jabatan gubernur, bupati, wali kota, kuwu/kepala desa.
Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan memimpin dan mengelola sekolah.
Pengawas adalah guru yang diberi tugas tambahan melaksanakan fungsi
pengawasan pendidikan. Sebagai kepala sekolah atau pengawas tidak
mendapat sertifikasi, tetapi karena mereka itu sejatinyanya adalah guru
maka mengikuti program sertifikasi. Selanjutnya kepada mereka yang
mendapat kepercayaan menduduki jabatan struktural diinstansi manapun
seyogyanya tidak lupa bahwa anda berangkat karir awalnya adalah guru.
Salam satu nusa,satu bangsa,satu data.