• Tentang
  • Kontak
  • Sitemap
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Siaran Pers

Info Pendidikan

Media Informasi Pendidikan

  • News
  • Sains dan Teknologi
  • PNS dan PPPK
  • Siswa dan Orangtua
  • Kirim Opini
  • Lainnya▼
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Kebudayaan
    • Seni
    • Keagamaan
  • Usaha dan Ekonomi

Selasa, 02 Februari 2016

Home » » Kemendikbud tengah merubah aturan baru penataan Guru

Kemendikbud tengah merubah aturan baru penataan Guru

  Admin     Selasa, 02 Februari 2016

 
 
 
Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan guru semua dan selamat datang disitus infopendidikannews.cf yang pada kesempatan kali ini akan membagikan informasi mengenai,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah menggodok peraturan tentang penanganan guru yang belum memperoleh sertifikasi karena belum bergelar S-1/D-4 yang menjadi syarat sertifikasi. Peraturan itu dibuat karena masih ada sekitar 1,2 juta guru yang belum bisa disertifikasi karena batas akhir waktu sertifikasi oleh pemerintah telah berakhir tahun 2015.
Itu merupakan salah satu poin kesepahaman antara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di kluster Tata Kelola Guru dalam "Dialog Kebijakan dan Aksi Bersama Kementerian dengan Masyarakat Sipil" yang berakhir Jumat (8/1) di Jakarta. Dalam diskusi itu ada enam isu pendidikan yang dibahas dalam enam kluster, yakni tata kelola guru, pendidikan kejuruan, tata kelola anggaran dan pungutan/sumbangan sekolah, peran serta masyarakat, kurikulum dan ujian nasional, dan pencegahan korupsi di sektor pendidikan.
"Rancangan peraturan perundang-undangannya sudah siap dan sudah diajukan ke menteri. Kita harus cepat karena guru-guru menanti kejelasan," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tercatat, total jumlah guru 3.015.315 orang yang terdiri dari 2.294.191 guru PNS dan guru tetap yayasan (GTY) serta 721.124 guru tidak tetap. Untuk guru PNS dan GTY sebanyak 1.747.037 guru termasuk kategori guru dalam jabatan (diangkat sebelum tahun 2005) dan guru yang diangkat per 1 Januari 2005 sebanyak 547.154 guru. Dari 1.747.037 guru dalam jabatan, yang sudah disertifikasi sebanyak 1.580.267 guru dan sisanya, 166.770 guru, akan disertifikasi pada 2015.
Bagi guru yang diangkat per 1 Januari 2005 atau setelahnya, proses sertifikasinya melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang harus dibiayai sendiri oleh guru atau bisa juga melalui program afirmasi. "Pemerintah hanya wajib membiayai guru dalam jabatan sehingga mulai tahun ini tidak ada PPG yang dibiayai pemerintah. Bisa saja membiayai guru di luar jabatan tetapi tidak wajib sifatnya," kata Surapranata.
Pelibatan publik
Diskusi KMSTP dengan Kemdikbud yang berlangsung selama dua hari itu menghasilkan kesepahaman pada kebijakan dan program-program pendidikan. Diskusi serupa dilakukan tahun lalu dengan menghasilkan beberapa rekomendasi kebijakan dan program untuk pemerintah.
 
Selama satu tahun terakhir, Kemdikbud telah mengakomodasi beberapa rekomendasi KMSTP. Koalisi pun telah melakukan serangkaian penelitian, pendampingan, pengumpulan praktik- praktik pendidikan terbaik, dan pengawasan hingga ke tingkat daerah.
Pada diskusi tahun ini pun penekanan masyarakat sipil masih tetap pada dorongan untuk pelibatan masyarakat sipil secara aktif dalam perumusan kebijakan dan program hingga pelaksanaannya di lapangan. Seperti di kluster tata kelola guru yang menghasilkan kesepahaman bahwa perlu ada antara lain tahap pemantauan dan evaluasi yang ditangani melalui mekanisme penanganan aduan.
Sebagai bentuk konkret pelibatan secara aktif itu disepakati akan ada pertemuan setiap tiga bulan antara Kemdikbud dan masyarakat sipil dengan agenda yang fokus. Jika ada kebutuhan mendesak terkait isu-isu tertentu, dimungkinkan ada pertemuan khusus.
Saat menutup diskusi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengingatkan perlunya dirumuskan pola kerja sama kedua belah pihak secara bersama-sama. Dalam proses kerja sama itu, tidak tertutup kemungkinan ada perbedaan pandangan. "Jika ada perbedaan, tidak masalah. Itu biasa. Yang penting jangan kemudian mundur. Kementerian bekerja berdasarkan aturan yang ada, sementara masyarakat sipil melihat kondisi di lapangan. Ini yang mesti dijembatani," kata Anies.
(Sumber : http://pgri.or.id )
 
By Admin at 17.02.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ikuti Kami

Labels

AI Aplikasi artificial intelligence Berita Coding Deep Learning Empati Fenomena Guru Honorer Ilmu Investasi Kebudayaan Komputer Kreatif Kreatifitas Kreativitas Literasi Keuangan Media Olahraga Pelatihan Pembelajarah Pembelajaran Pemerintah Pendidikan Pendidikan Karakter pendidikan keuangan Pengelolaan Keuangan Saham Sejarah Sekolah Dasar Teknologi Tragedi Web3
yX Media - Monetize your website traffic with us

Tentang

Info Pendidikan Jl. Raya Tamansari RT 02 RW 02, Karanglewas, Banyumas. Jawa Tengah info@pendidikan.space

Web Links

  • Ruang Guru
  • Pintaria
  • Facebook
  • Skill Akademi
  • Instagram

Ikuti Kami

Dapatkan Artikel dan Berita menarik seputar Pendidikan secara cepat.

Copyright © Info Pendidikan. All rights reserved. Template by Romeltea Media