
Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan guru semua dan selamat datang disitus
infopendidikannews.cf
yang pada kesempatan kali ini akan membagikan informasi mengenai, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan tengah menggodok peraturan tentang penanganan
guru yang belum memperoleh sertifikasi karena belum bergelar S-1/D-4
yang menjadi syarat sertifikasi. Peraturan itu dibuat karena masih ada
sekitar 1,2 juta guru yang belum bisa disertifikasi karena batas akhir
waktu sertifikasi oleh pemerintah telah berakhir tahun 2015.
Itu merupakan salah satu poin kesepahaman antara Koalisi Masyarakat
Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) dan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan di kluster Tata Kelola Guru dalam "Dialog Kebijakan dan
Aksi Bersama Kementerian dengan Masyarakat Sipil" yang berakhir Jumat
(8/1) di Jakarta. Dalam diskusi itu ada enam isu pendidikan yang dibahas
dalam enam kluster, yakni tata kelola guru, pendidikan kejuruan, tata
kelola anggaran dan pungutan/sumbangan sekolah, peran serta masyarakat,
kurikulum dan ujian nasional, dan pencegahan korupsi di sektor
pendidikan.
"Rancangan peraturan perundang-undangannya sudah siap dan sudah diajukan
ke menteri. Kita harus cepat karena guru-guru menanti kejelasan," kata
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Sumarna Surapranata.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
tercatat, total jumlah guru 3.015.315 orang yang terdiri dari 2.294.191
guru PNS dan guru tetap yayasan (GTY) serta 721.124 guru tidak tetap.
Untuk guru PNS dan GTY sebanyak 1.747.037 guru termasuk kategori guru
dalam jabatan (diangkat sebelum tahun 2005) dan guru yang diangkat per 1
Januari 2005 sebanyak 547.154 guru. Dari 1.747.037 guru dalam jabatan,
yang sudah disertifikasi sebanyak 1.580.267 guru dan sisanya, 166.770
guru, akan disertifikasi pada 2015.
Bagi guru yang diangkat per 1 Januari 2005 atau setelahnya, proses
sertifikasinya melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang harus
dibiayai sendiri oleh guru atau bisa juga melalui program afirmasi.
"Pemerintah hanya wajib membiayai guru dalam jabatan sehingga mulai
tahun ini tidak ada PPG yang dibiayai pemerintah. Bisa saja membiayai
guru di luar jabatan tetapi tidak wajib sifatnya," kata Surapranata.
Pelibatan publik
Diskusi KMSTP dengan Kemdikbud yang berlangsung selama dua hari itu
menghasilkan kesepahaman pada kebijakan dan program-program pendidikan.
Diskusi serupa dilakukan tahun lalu dengan menghasilkan beberapa
rekomendasi kebijakan dan program untuk pemerintah.
Selama satu tahun terakhir, Kemdikbud telah mengakomodasi beberapa
rekomendasi KMSTP. Koalisi pun telah melakukan serangkaian penelitian,
pendampingan, pengumpulan praktik- praktik pendidikan terbaik, dan
pengawasan hingga ke tingkat daerah.
Pada diskusi tahun ini pun penekanan masyarakat sipil masih tetap pada
dorongan untuk pelibatan masyarakat sipil secara aktif dalam perumusan
kebijakan dan program hingga pelaksanaannya di lapangan. Seperti di
kluster tata kelola guru yang menghasilkan kesepahaman bahwa perlu ada
antara lain tahap pemantauan dan evaluasi yang ditangani melalui
mekanisme penanganan aduan.
Sebagai bentuk konkret pelibatan secara aktif itu disepakati akan ada
pertemuan setiap tiga bulan antara Kemdikbud dan masyarakat sipil dengan
agenda yang fokus. Jika ada kebutuhan mendesak terkait isu-isu
tertentu, dimungkinkan ada pertemuan khusus.
Saat menutup diskusi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan
mengingatkan perlunya dirumuskan pola kerja sama kedua belah pihak
secara bersama-sama. Dalam proses kerja sama itu, tidak tertutup
kemungkinan ada perbedaan pandangan. "Jika ada perbedaan, tidak masalah.
Itu biasa. Yang penting jangan kemudian mundur. Kementerian bekerja
berdasarkan aturan yang ada, sementara masyarakat sipil melihat kondisi
di lapangan. Ini yang mesti dijembatani," kata Anies.