Inilah info terbaru.. tentang fakta guru honorer....
Ribuan guru honorer berdemonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan
Rakyat, Selasa, 15 September 2015. CNNIndonesia menulis, ribuan guru
tidak tetap itu mengajukan 10 tuntutan antara lain peningkatan
kesejahteraan dan pengangkatan menjadi aparatur sipil Negara (ASN)
-dahulu disebut pegawai negeri sipil.
"Guru honorer pada umumnya
sudah sangat lama memperoleh perlakuan yang tidak wajar dan manusiawi.
Padahal mereka sudah membantu tugas pemerintah dan tugas negara dalam
mendidik dan mengatasi kekurangan guru," kata Sulistyo seperti dikutip
metrotvnews.
Berikut lima fakta tentang guru honorer.
1. Tidak ada guru tidak tetap
Undang-undang
No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen tidak mengenal istilah guru tidak
tetap atau honorer, hanya menyebutkan dosen tidak tetap. Seperti dikutip
Hukumonline.com, persyaratan, hak, dan kewajiban guru dalam
undang-undang tersebut lebih pas diterapkan untuk guru tetap.
2. Dasar hukum
Pengaturan
tenaga honorer dapat dilihat pada UU No. 43/1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian, PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
CPNS, Peraturan Kepala BKN No. 21/2005 tentang Pedoman 2005, Peraturan
Kepala BKN No. 15/2008 tentang Pedoman Audit Tenaga Honorer serta Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.
5/2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
3. Kategori honorer
Tenaga honorer dibagi menjadi dua kategori, yaitu
kategori 1 (K1) dan tenaga honorer
kategori 2 (K2). K1 merupakan tenaga honorer yang pembiayaan honornya
dibiayai langsung oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Tenaga
honorer yang masuk kategori 1 sesuai Permen PAN-RB Nomor 5/2010, adalah
tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai
tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 memiliki
peluang langsung diangkat menjadi PNS.
Adapun Tenaga Honorer K2
adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak
mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 ini
apabila ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih
dahulu.
Selain itu, tenaga honorer yang diangkat selepas kurun
2005-2008 termasuk ke dalam tenaga honorer kategori 3 (non-kategori).
Peluang tenaga honorer kategori 3 menjadi CPNS tampaknya jauh lebih
sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya.
4. Gaji
Pendapatan
guru honorer hanya menggantungkan dari kemampuan sekolah bersangkutan.
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI)
Sulistyo mengatakan guru honorer mendapat perlakuan yang sangat
menyedihkan dan tak manusiawi.
Sulistyo mengungkapkan, guru
honorer sering diupah murah dan tak layak. Bahkan ada guru yang harus
rela diupah Rp200 ribu sebulan. UMP Jakarta saja Rp2,7 juta. Sulistyo
mengatakan saat ini, tenaga honorer guru dan non-guru itu mencapai 1,1
juta. Tapi kalau guru K2 itu mencapai 439 ribu.
5. Pengangkatan
Pemerintah
telah mengangkat 1,18 juta lebih CPNS dari jalur tenaga honorer, baik
K1 maupun K2. Jika dibandingkan dengan total PNS yang mencapai 4,375
juta, rasio PNS dari jalur honorer terhadap total PNS sekitar 27,11
persen. "Angka 27,11 persen tersebut menegaskan perhatian kami terhadap
nasib tenaga honorer sangat besar," kata Juru Bicara Kementerian PAN-RB,
Herman Suryatman, seperti dikutip