• Tentang
  • Kontak
  • Sitemap
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Siaran Pers

Info Pendidikan

Media Informasi Pendidikan

  • News
  • Sains dan Teknologi
  • PNS dan PPPK
  • Siswa dan Orangtua
  • Kirim Opini
  • Lainnya▼
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Kebudayaan
    • Seni
    • Keagamaan
  • Usaha dan Ekonomi

Sabtu, 27 Februari 2016

Home » » DIRJEN GTK: Guru Tak Bersertifikasi Tidak Boleh Mengajar

DIRJEN GTK: Guru Tak Bersertifikasi Tidak Boleh Mengajar

  Admin     Sabtu, 27 Februari 2016
Terkait judul diatas, mungkin para guru akan bertanya-tanya seandainya aturannya seperti itu bagaimanakah dengan guru yang belum bersertifikasi, ya itu hanya aturan, tentu saja pemerintah akan memberikan sediikit toleransi mengenai hal itu.


Sepuluh tahun batas toleransi aturan guru wajib bersertifikat sudah lewat. Artinya hanya guru bersertifikat profesi, yang boleh mengajar siswa di kelas. Namun ternyata masih banyak guru yang belum bersertifikat. Kemendikbud menjamin mereka tetap boleh mengajar.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan, akan dibuat regulasi baru. Tujuannya supaya tetap ada kelonggaran terkait regulasi guru wajib sertifikasi itu. Dia menjelaskan bahwa regulasi guru yang mengajar wajib bersertifikat, tertuang di dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
”Di dalam UU itu memang pemerintah diberi waktu sepuluh tahun (sampai 2015),” katanya di Jakarta kemarin. Waktu satu dasawarsa ini, Kemendikbud dituntut untuk mensertifikasi guru yang sudah mengajar sejak sebelum UU Guru dan Dosen itu
dikeluarkan. ”Sekarang tinggal 129 ribu guru yang belum disertifikasi,” imbuhnya.
Pejabat yang akran disapa Pranata itu, mengatakan Kemendikbud tetap memberikan jaminan bahwa ke-129 ribu guru itu tetap diperbolehkan mengajar. Dia menampik isu bahwa guru yang belum bersertifikat, akan dimutasi menjadi laboran, pustakawan, atau tenaga administrasi lainnya.
( Baca juga: KETENTUAN TUNJANGAN GURU BERDASARKAN SURAT DIRGEN GTK )
Sayangnya hingga kemarin Pranata belum bisa membeber secara rinci rancangan regulasi baru itu. ”Sekarang aturannya masih dimeja pak Menteri. Masih digodok,” jelas penghobi kuliner Sunda itu. Dia menuturkan prioritas Kemendikbud adalah menjamin proses pendidikan tidak boleh berhenti karena regulasi ini.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo, mengatakan sudah sewajarnya pemerintah memberikan kelonggaran itu. Sebab pemerintah bertanggung jawab untuk menuntaskan seluruh tanggungan sertifikasi. ”Kalau sekarang sertifikasinya tidak tuntas, pemerintah harus menuntaskannya,” ujarnya.
Menurut pria yang juga menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu, jumlah guru yang seharusnya disertifikasi, bisa jadi lebih banyak. Sebab kata dia, validitas data base guru yang dimiliki Kemendikbud meragukan.
By Admin at 05.14.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ikuti Kami

Labels

AI Aplikasi artificial intelligence Berita Coding Deep Learning Empati Fenomena Guru Honorer Ilmu Investasi Kebudayaan Komputer Kreatif Kreatifitas Kreativitas Literasi Keuangan Media Olahraga Pelatihan Pembelajarah Pembelajaran Pemerintah Pendidikan Pendidikan Karakter pendidikan keuangan Pengelolaan Keuangan Saham Sejarah Sekolah Dasar Teknologi Tragedi Web3
yX Media - Monetize your website traffic with us

Tentang

Info Pendidikan Jl. Raya Tamansari RT 02 RW 02, Karanglewas, Banyumas. Jawa Tengah info@pendidikan.space

Web Links

  • Ruang Guru
  • Pintaria
  • Facebook
  • Skill Akademi
  • Instagram

Ikuti Kami

Dapatkan Artikel dan Berita menarik seputar Pendidikan secara cepat.

Copyright © Info Pendidikan. All rights reserved. Template by Romeltea Media