Terkait
judul diatas, mungkin para guru akan bertanya-tanya seandainya
aturannya seperti itu bagaimanakah dengan guru yang belum
bersertifikasi, ya itu hanya aturan, tentu saja pemerintah akan
memberikan sediikit toleransi mengenai hal itu.
Sepuluh
tahun batas toleransi aturan guru wajib bersertifikat sudah lewat.
Artinya hanya guru bersertifikat profesi, yang boleh mengajar siswa di
kelas. Namun ternyata masih banyak guru yang belum bersertifikat.
Kemendikbud menjamin mereka tetap boleh mengajar.
Dirjen
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata,
mengatakan, akan dibuat regulasi baru. Tujuannya supaya tetap ada
kelonggaran terkait regulasi guru wajib sertifikasi itu. Dia menjelaskan
bahwa regulasi guru yang mengajar wajib bersertifikat, tertuang di
dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
”Di
dalam UU itu memang pemerintah diberi waktu sepuluh tahun (sampai
2015),” katanya di Jakarta kemarin. Waktu satu dasawarsa ini,
Kemendikbud dituntut untuk mensertifikasi guru yang sudah mengajar sejak
sebelum UU Guru dan Dosen itu
dikeluarkan. ”Sekarang tinggal 129 ribu guru yang belum disertifikasi,” imbuhnya.
Pejabat
yang akran disapa Pranata itu, mengatakan Kemendikbud tetap memberikan
jaminan bahwa ke-129 ribu guru itu tetap diperbolehkan mengajar. Dia
menampik isu bahwa guru yang belum bersertifikat, akan dimutasi menjadi
laboran, pustakawan, atau tenaga administrasi lainnya.
Sayangnya
hingga kemarin Pranata belum bisa membeber secara rinci rancangan
regulasi baru itu. ”Sekarang aturannya masih dimeja pak Menteri. Masih
digodok,” jelas penghobi kuliner Sunda itu. Dia menuturkan prioritas
Kemendikbud adalah menjamin proses pendidikan tidak boleh berhenti
karena regulasi ini.
Ketua
Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo, mengatakan
sudah sewajarnya pemerintah memberikan kelonggaran itu. Sebab pemerintah
bertanggung jawab untuk menuntaskan seluruh tanggungan sertifikasi.
”Kalau sekarang sertifikasinya tidak tuntas, pemerintah harus
menuntaskannya,” ujarnya.
Menurut
pria yang juga menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu,
jumlah guru yang seharusnya disertifikasi, bisa jadi lebih banyak. Sebab
kata dia, validitas data base guru yang dimiliki Kemendikbud meragukan.