Selamat siang rekan-rekan semua... akhirnya terbayar sudah apa yang kita harap dan imoikan selama ini....
Pengangkatan guru honorer kategori II menjadi CPNS tahun 2016 adalah
merupakan kabar gembira bagi para guru pendidik dalam rangka seleksi
rekrutmen penerimaan pendaftaran cpns tahun 2016 ini.
Karena memang ini adalah bagian dari informasi pemberitaan terkait
dengan pengangkatan guru eks K2 ini akan dilakukan secara bertahap mulai
2016 hingga 2019.
MenPAN-RB tidak hanya memutuskan mengangkat seluruh tenaga
honorer katagori dua (K2), lebih dari itu mereka juga akan diangkat
menjadi CPNS tanpa melalui tes. Kendati demikian, ada beberapa syarat
yang harus dipenuhi agar mereka dapat diangkat jadi CPNS.
Syarat Kriteria Guru Honorer K2 Diangkat CPNS 2016
Mekanisme
pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri
sipil (CPNS) tidak lagi melalui tes. Meski tetap ada seleksi, namun hal
itu hanya seleksi administrasi saja.
“Kami akan mengangkat
seluruh honorer K2 sekitar 440 ribu menjadi CPNS. Namun ada beberapa
catatan yang harus diperhatikan,” kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi saat
Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen RI,
Senayan, Jakarta.
Walaupun dalam beberapa waktu ini juga ada
pemberitaan informasi bahwa Pengangkatan CPNS Honorer K2 Tahun 2016
Batal Ditunda Dikurangi kuota jumlahnya karena keterbatasan anggaran
dalam rangka seleksi cpns tahun depan.
Ketentuan Mekanisme Pengangkatan Honorer Guru K2 Menjadi CPNS
Kabar
baik bagi honorer kategori 2 (K2). Pemerintah akan mengangkat seluruh
honorer K2 yang tidak lulus menjadi CPNS. Namun demikian, pengangkatan
itu bukan tanpa syarat. Yang diangkat adalah honorer K2 murni dan
memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 jo PP
43/2007.
Pemerintah
akan mengangkat seluruh honorer K2
yang tidak lulus menjadi CPNS. Namun ada syarat-syaratnya dan ketentuan
yang akan diberlakukan dalam rekrutmen seleksi cpns khusus tenaga
honorer K2 ini.
Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum
Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Kementerian Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menggodok road
map pengangkatan guru honorer eks kategori dua.
"Sekarang kita
akan menggodok road map dulu. Setelah itu, perumusan landasan hukum dan
verifikasi harus dilakukan," ucap Herman di Jakarta.
Dan berikut
ini syarat honorer K2 diangkat cpns 2016 seperti yang dikatakan oleh
Herman Suryatman seperti dilansir dari tempo antara lain :
Pengangkatan guru eks K2 ini akan dilakukan secara bertahap mulai 2016 hingga 2019.
verifikasi akan dilakukan untuk memastikan guru yang diangkat telah
sesuai dengan syarat. Hal itu untuk menghindari kecolongan seperti pada
pengangkatan sebelumnya. Beberapa syarat agar dapat diajukan adalah
sudah bekerja selama satu tahun per 31 Desember 2005 dan bekerja di
instansi pemerintah.
Pengangkatan juga harus diusulkan pejabat
pembina kepegawaian (PPK) dan bupati/wali kota setempat. Menurut Herman,
dalam hal ini memang membutuhkan partisipasi aktif dari PPK dan
bupati/wali kota.
dilakukan seleksi di antara pegawai K2. Seleksi
ini dimaksudkan untuk menentukan prioritas pengangkatan. "Kan,
pengangkatan dilakukan secara bertahap, jadi kita harus menentukan mana
yang diangkat terlebih dahulu," ujar Herman.
Untuk diketahui,
honorer K2 yang tersisa saat ini sebanyak 439 ribu orang. Beberapa
syarat lainnya honorer k2 diangkat cpns tanpa tes adalah honorer K2
murni, sudah ikut tes pada 3 November 2013, dan dilengkapi surat
pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).