Kabar terkini tahun 2016, aneka tunjangan guru masih diberikan dengan
kuota yang terbatas, sehingga guru yang diprioritaskan mendapat
tunjangan guru tahun ini adalah guru yang data-datanya telah valid di
aplikasi Dapodik serta sesuai dengan kriteria penerima aneka tunjangan
guru di tahun 2016.
Berdasarkan surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11
Januari 2016 tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 yang
ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Berikut isi / poin penting surat edaran Dirjen GTK tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2016
Dalam rangka penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016,
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan menghimbau kepada Dinas
Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hal-hal
sebagai berikut :
- Memberikan arahan kepada Guru untuk menggunakan dan mengisi
data-data Guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi
terbaru yaitu Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas versi 4.1.0, dan
Dapodik Dikmen versi 8.3.0.
- Terkait dengan Aneka Tunjangan Guru dimaksud, dikarenakan jumlah
kuota yang terbatas, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang
telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai
dengan kriteria.
- Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sekolah
yang dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima
Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat
tanggal 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau melewati
tanggal yang telah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke
kabupaten/kota lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Demikian Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016.
sumber:
dadangjsn.com